Pendidikan Alternatif

Lahirnya pendidikan alternatif karena ketidakpuasan akan sistem pendidikan
konvensional yang dilaksanakan di sekolah. Ahmad Makki Hasan (2009) berasumsi bahwa adanya
beragam fakta yang menunjukkan bahwa di segala jenjang dan bidang kehidupan di negeri ini
mengalami krisis filosofi hidup. Mereka yang terdidik justru menjadi koruptor sedangkan mereka
yang tidak terdidik malah menjadi maling. Ada pula golongan yang kebingungan, lalu menjadi tukang
pengisap sabu-sabu dan terjerumus pada narkoba.
Padahal tujuan pendidikan sebenarnya adalah melahirkan individu-individu yang merdeka, matang, bertanggungjawab dan peka
terhadap permasalah sosial di lingkungan sekitarnya.
Yusufhadi, Miarso (2009) menyebutkan bahwa salah satu 
tuntutan reformasi di bidang pendidikan adalah diberinya peluang,
bahkan dalam batas tertentu diberinya kebebasan, kepada keluarga
dan masyarakat untuk menyelenggarakan pendidikan yang sesuai
dengan minat dan kebutuhan warga belajar, serta sesuai dengan

kondisi dan tuntutan lapangan kerja. Hal ini berarti bahwa campur
tangan pemerintah yang berlebihan (etatisme) dalam
penyelenggaraan pendidikan ditiadakan atau setidak-tidaknya dikurangi.
Istilah pendidikan alternatif merupakan istilah generik yang
meliputi sejumlah besar program atau cara pemberdayaan peserta
didik yang dilakukan berbeda dengan cara tradisional. Secara umum
berbagai bentuk pendidikan alternatif itu mempunyai tiga kesamaan
yaitu: pendekatannya yang lebih bersifat individual, memberikan
perhatian lebih besar kepada peserta didik, orangtua/keluarga, dan
pendidik, serta yang dikembangkan berdasarkan minat dan
pengalaman. Menurut Yusufhadi, Miarso yang mengutif pendapat
Jerry Mintz (1994) berbagai ragam pendidikan alternatif itu dapat
dikategorisasikan dalam empat bentuk pengorganisasian, yaitu :
1) sekolah publik pilihan (public choice);
2) sekolah/lembaga pendidikan publik untuk siswa bermasalah
(students at risks); Pendidikan Alternatif: sebuah agenda reformasi ;
3) sekolah/lembaga pendidikan swasta atau independen; dan
4) Pendidikan di rumah (home-based schooling).
Sekolah publik pilihan adalah lembaga pendidikan dengan biaya
negara atau dalam pengertian sehari-hari disebut sekolah negeri, yang
menyelenggarakan program belajar dan pembelajaran yang berbeda
dengan program regular atau konvensional, namun mengikuti
sejumlah aturan baku yang ditentukan.
Perbedaan itu terutama pada komponen masukan, baik
masukan mentah maupun instrumental, dan komponen proses.
Sedangkan pada komponen keluaran biasanya diikuti aturan baku
yang ditentukan. Rambu-rambu keluaran diusahakan sama atau
setara dengan rambu-rambu sekolah konvensional. Meskipun
demikian terbuka pula kemungkinan bahwa rambu-rambu keluaran itu
diserahkan kepada masyarakat untuk menentukannya. Salah satu
contoh sekolah publik pilihan adalah sekolah terbuka atau
korespondensi (jarak jauh).
Sekolah ini diselenggarakan untuk memberi kesempatan kepada
anak-anak yang karena mengalami hambatan fisik, sosial-ekonomi,
dan geografi tidak dapat mengikuti sekolah konvensional/regular.
Karena adanya hambatan itu maka dikembangkan bahan belajar yang
dapat dikemas dan dikirimkan kepada siswa. Bahan belajar ini dapat
berupa cetakan, rekaman suara, rekaman video, siaran radio, siaran
televisi, disket atau bentuk lain. Proses belajar-pembelajaran juga
berbeda dengan sekolah regular, yaitu dengan menerapkan konsep
belajar mandiri, belajar berkelompok sebaya, belajar kooperatif,
tutorial serta pada waktu dan tempat yang sesuai dengan kondisi dan
situasi siswa. Namun ada sejumlah aturan baku yang sama atau
setara dengan sekolah regular dan yang harus diikuti, seperti misalnya

kenaikan kelas dan ujian akhir. Contoh lain dari sekolah publik pilihan
adalah sekolah unggulan atau bahkan program unggulan dalam
sekolah regular. Bentuk terakhir ini dapat pula dikatakan sebagai
sekolah dalam sekolah. Sekolah/program unggulan ini disebut juga
magnet school (sekolah magnit) atau seed school (sekolah bibit).
Disebut sekolah magnet karena sekolah ini menawarkan program
unggulan, seperti misalnya olahraga atau seni pertunjukka, yang
menarik perhatian siswa yang berminat atau berbakat dalam bidang
unggulan tersebut. Disebut sebagai sekolah bibit karena program
pendidikan yang diselenggarakan menghasilkan siswa-siswa yang
mempunyai keunggulan dalam program yang ditekuni.
Sekolah atau lembaga pendidikan publik untuk siswa
bermasalah juga mempunyai banyak bentuk. 
Pengertian “siswa bermasalah” meliputi mereka yang :

1. Tinggal kelas karena lambat belajar;
2. Nakal atau mengganggu lingkungan (termasuk mereka dalam
lembaga pemasyarakatan anak;
3. Pasangan suami-isteri yang masih berusia sekolah, terutama
ibu-ibu belia yang tidak mungkin mengikuti sekolah regular
karena harus mengurus anaknya
4. Korban penyalah gunaan obat terlarang atau minuman keras;
5. Korban trauma dalam keluarga karena perceraian orangtua,
kekerasan, atau gelandangan;
6. Menderita karena masalah kesehatan, ekonomi, etnis atau
kebudayaan, termasuk anak-anak suku terasing dan anak
gelandangan. Putus sekolah karena berbagai sebab;
7. Belum pernah mengikuti program pendidikan sebelumnya. Tidak
termasuk dalam kategori siswa bermasalah ini adalah mereka
yang menyandang kelainan fisik dan/atau mental seperti
tunarungu, tunanetra, tunadaksa, tunawicara, tunaganda dsb.;
Program pendidikan bagi siswa bermasalah ini sulit, kalau boleh
dikatakan tidak mungkin, untuk mengikuti standar atau berbasis pada
sekolah regular/ konvensional. Mereka itu memerlukan program
pendidikan yang bersifat fungsional bagi kehidupan mereka di
masyarakat, dan yang bobotnya dinilai oleh masyarakat .
Sekolah atau lembaga pendidikan swasta mempunyai jenis,
bentuk dan program yang sangat beragam. Termasuk dalam kategori
ini lembaga pendidikan yang memberikan program bercirikan agama,
seperti pesantren dan sekolah Minggu; lembaga pendidikan dengan
program bercirikan ketrampilan fungsional, seperti kursus dan
magang; lembaga pendidikan dengan program perawatan atau
pendidikan usia dini, seperti penitipan anak, kelompok bermain, dan
taman kanak-kanak; dan lembaga pendidikan swadaya masyarakat
dengan program pembinaan khusus untuk mereka yang bermasalah.
Sekolah atau lembaga pendidikan swasta ini juga lebih luwes dalam
pengelolaan dan penentuan programnya dari pendidikan pub
karena biasanya mengikuti perkembangan pasar atau permintaan dan
tidak harus mempertanggungjawabkan keuangannya kepada perbendaharaan negara.
Pendidikan di rumah yang termasuk dalam kategori ini adalah
pendidikan yang diselenggarakan oleh keluarga sendiri terhadap
anggota keluarganya yang masih dalam usia sekolah. Ketentuan
tentang usia sekolah ini tergantung pada kebijakan negara yang
bersangkutan. Indonesia dengan kebijakan Wajib Belajar Pendidikan
dasar Sembilan Tahun (Wajar Dikdas) menentukan usia sekolah itu
antara 6 s/d 17 tahun. Pendidikan ini diselenggarakan sendiri oleh
orangtua/keluarga dengan berbagai pertimbangan seperti misalnya:
menjaga anak-anak dari kontaminasi aliran atau falsafah hidup yang
bertentangan dengan tradisi keluarga (misalnya pendidikan yang
diberikan oleh keluarga yang menganut fundalisme agama atau
kepercayaan tertentu); menjaga anak-anak agar selamat atau aman
dari pengaruh negatif dari lingkungan; menyelamatkan anak secara
fisik maupun mental dari kelompok sebayanya; menghemat biaya
pendidikan; memberikan pendidikan yang sesuai dengan
perkembangan dan pertumbuhan anak
secara individual; dan berbagai alasan lainnya.
Sampai sekarang di dunia pendidikan terjadi perdebatan yang
panjang tentang apa yang harus dipelajari oleh sekolah (lihat aliran
filsafat pendidikan di bawah ini) betapa orang berselisih paham dalam
apa yang harus diberikan kepada anak di sekolah, sebab Dryden dan
Jeannete (2000) mengingatkan bahwa belajar hanya 10% didapat dari
membaca; 20% dari mendengar, 30% dari yang dilihat, 50% dari lihat
dan dengar, 70% dari yang apa dikatakan, dan 90% dari apa yang
dikatakan lalu di lakukan.